Harvey Moeis Dibui Gegara Korupsi Rp271 Triliun, Sandra Dewi Pernah Bilang Siap Cari Nafkah Gantikan Suami

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 15:40 WIB
Harvey Moeis Dibui Gegara Korupsi Rp271 Triliun, Sandra Dewi Pernah Bilang Siap Cari Nafkah Gantikan Suami
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis masih menjadi topik perbincangan hangat. Nasib Sandra Dewi pun dipertanyakan setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Jauh sebelum kasus terbongkar, Sandra Dewi sempat membicarakan peluang dirinya menggantikan peran suami untuk mencari nafkah bagi keluarga.

Semenjak menikah, Sandra Dewi memang menepi dari dunia hiburan sehingga Harvey Moeis yang menjadi tulang punggung.

Artis kelahiran Pangkalpinang itu mengaku siap kembali bermain sinetron saat suaminya sudah capek bekerja. Sandra Dewi rela memainkan peran jadi nenek-nenek andai kembali bermain sinetron saat usianya tak lagi muda.

Baca Juga: Adu Koleksi Tas Mewah Sandra Dewi vs Helena Lim, Warganet: Hasil Korupsi!

"Aku juga pernah bilang ke Harvey, amit-amit nih ya, 'sayang one day kalau kamu udah capek kerja kasih tau aku aja, aku balik ke sinetron jadi nenek-nenek nggak papa'," ujarnya dalam podcast yang dibagikan TS Media 2021 lalu.

Bungkam Suami Dibui, Sandra Dewi Ngaku Jual Murah saat Awal Pacaran dengan Harvey Moeis [Instagram]
Bungkam Suami Dibui, Sandra Dewi Ngaku Jual Murah saat Awal Pacaran dengan Harvey Moeis [Instagram]

Sebagai penegasan akan niatannya, Sandra Dewi mengaku sampai meminta Harvey Moes untuk langsung berbicara kepadanya andai benar-benar memang sudah lelah bekerja.

"Jadi aku bilang, 'kasih tau aja, kasih sinyal ke aku kalau kamu capek kerja, aku bisa balik lagi'," tegasnya.

Saat ini, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/3/2024) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey Moeis diduga bersengkongkol dengan 15 tersangka lain termasuk Helena Lim dalam menjalankan usaha pertambangan liar yang merugikan negara Rp271 triliun.

Baca Juga: Geledah Rumah Harvey Moeis di Kawasan Elite Pakubuwono, Kejagung: Masih Berlangsung

Ayah dua anak itu dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI