Suara.com - Ada satu kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah.
Dijelaskan di QS At-Taubah ayat 103, zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).
Membayar zakat fitrah hendaknya ditunaikan atas nama pribadi. Lantas bagaimana hukumnya bila zakat fitrah dibayarkan orang lain? Apakah zakat fitrah tersebut masih bersifat sah di mata Allah SWT?
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Haram, Seperti Apa Hukumnya?
Buya Yahya pernah menjawab ini di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya sekaligus menerangkan beberapa hal yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah.
“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal: satu, menemui bulan Ramadhan; kedua, menemui bulan Syawal. Zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” kata Buya Yahya, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Buya Yahya lalu mencontohkan apabila seseorang hendak membantu membayarkan zakat fitrah asisten rumah tangga (ART)-nya. Menurut Buya Yahya, zakat fitrah tersebut akan sah bila memenuhi dua kondisi berikut.
Yang pertama, majikan tersebut harus mengonfirmasi langsung kepada ART soal rencananya membayarkan zakat fitrah atas namanya. Kemudian ART juga diharuskan untuk berniat membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri. Bila dua kondisi ini terpenuhi, maka barulah zakat fitrah tersebut dinyatakan sah.
“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat,” imbuh Buya Yahya.
Sehingga kesimpulannya, seseorang boleh menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain tetapi harus dilakukan dengan sepengetahuan orang tersebut dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan dapat menerima ganjaran berupa pahala yang besar.