Suara.com - Selama Hari Raya Idul Fitri, anak-anak sering kali mendapatkan uang atau THR (tunjangan hari raya) dari saudara terdekat. Hal ini yang membuat bertanya-tanya, bolehkan uang THR anak dipakai oleh orangtuanya?
Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, uang THR anak dikategorikan sebagai harta milik anak.
Orang tua hanya memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab menjaga dan atau mengembangkan harta anak tersebut. Orang tua juga hanya boleh menyimpan uang anak lantaran belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.
Dalam hal ini, harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur. Harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Baca Juga: Suster Anak Aghnia Punjabi Akui Lakukan 3 Hal Keji Ini, Ekspresinya Bikin Geram
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)
Dalam menyimpan harta anak, Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail menyebut harta anak bisa digunakan oleh orang tua. Namun, perlu memerhatikan berbagai syarat.
Pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orang tua dapat dibenarkan jika kondisi orang tua tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Namun, dengan catatan orang tua dapat memakai uang THR jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anak.
Baca Juga: Aghnia Punjabi Muak Pada Pengasuh yang Aniaya Anaknya: Padahal Saya Manusiakan Kamu
Selain itu, uang juga boleh digunakan orang tua jika saat digunakan tidak membahayakan anak.
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.