Suara.com - Zakat menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini tentu wajib dilakukan oleh umat muslim, salah satunya Zakat Fitrah.
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu bagaimana hukum zakat menggunakan harta yang haram?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan zakat wajib ditunaikan dengan harta yang halal. Hal ini bahkan dituangkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011.
Pada peraturan tersebut, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Bagi mereka yang memiliki harta haram, maka kewajibannya adalah betaubat terlebih dahulu.
Baca Juga: Baca Doa Menerima Zakat Fitrah, Agar Beras yang Diterima Memberi Berkah
Keputusan MUI berdasarkan pada Firman Allah SWT dan Surat Al Baqarah ayat 266.
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Harta haram sendiri dianggap tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Pasalnya, Allah hanya menerima sesuatu yang baik.
Pada hadis riwayat Muslim juga menegaskan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan.
“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).
Baca Juga: Apa Hukum Tukar Uang Baru buat THR Lebaran? Buya Yahya Ingatkan Dosa Riba dan Haram
Sementara dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru kan mendapatkan dosa.