Suara.com - Rumah Cokelat Lung Anai, yang merupakan bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT Multi Harapan Utama (MHU), terus berusaha untuk memperluas pangsa pasarnya.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyelesaikan proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 28 Maret.
Menurut General Manager Mining Support MHU, Wijayono Sarosa sertifikasi ini adalah bukti komitmen mereka terhadap kualitas, keamanan, dan kehalalan produk cokelatnya bagi konsumen.
"Proses audit dan evaluasi oleh BPJPH memastikan bahwa semua bahan baku, proses produksi, dan produk akhir dari Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Akui Slip of Tongue, Cak Imin Klarifikasi soal Konsep Wisata Halal
Dengan mendapatkan sertifikasi halal ini, diharapkan produk-produk dari Rumah Cokelat Lung Anai akan lebih dipercaya oleh konsumen sebagai produk cokelat yang terjamin kehalalannya. Selain itu, kehadiran sertifikat halal ini juga akan meningkatkan daya saing produk Cokelat Lung Anai di pasaran.
Produk-produk olahan dari Rumah Cokelat Lung Anai berasal dari kakao yang dibudidayakan oleh masyarakat setempat. Saat ini, ada lima varian rasa yang telah mendapatkan sertifikasi halal, termasuk Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk.
Rencananya, penyerahan sertifikat halal akan dilakukan pada awal bulan April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara, dan akan disaksikan langsung oleh BPJH. Acara ini akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai.
Pengembangan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan hasil dari kerja sama antara MHU dengan beberapa pihak, termasuk Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya