Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan, sebagaimana yang dipaparkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” beber Kuntadi di Jakarta pada Rabu (27/3/2024).
Kontributor : Armand Ilham