Capai Rp 271 Triliun, Ini Rincian Kerugian Akibat Korupsi Harvey Moeis Dkk

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2024 | 20:15 WIB
Capai Rp 271 Triliun, Ini Rincian Kerugian Akibat Korupsi Harvey Moeis Dkk
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut buka suara terkait dengan kemungkinan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) untuk tahun 2015 s/d 2022.

Kasus ini kini santer menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah nama yang cukup ternama turut menjadi tersangka dan ditahan kejagung, termasuk seorang crazy rich PIK bernama Helena Lim dan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tentang perhitungan total kerugian keuangan negara, Kuntadi mengaku masih dalam proses perhitungan. Adapun formulasinya masih dirumuskan dengan rinci serta BPKP maupun dengan para ahli.

Baca Juga: Tak Hanya Satu, Nyaris Semua Perusahaan Harvey Moeis Bermasalah, Ini Daftarnya

Namun, Kuntadi juga sempat menyebut bahwa perkiraan kerugian negara yang sudah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

Sebelumnya, sempat beredar bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.

Adapun perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam perkara ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis.

Yang pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Dan ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp 12,1 triliun.

Baca Juga: Siapa Hayong Moeis? Mertua Sandra Dewi Bos Besar Dunia Pertambangan

Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 16 tersangka yang diumumkan oleh Kejagung.

Harvey sendiri ditahan terlebih dahulu setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Harvey keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu (pink). Ia tampak menggunakan masker berwarna putih.

Petugas lalu menggiring Harvey ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

Baik Harvey Moeis ataupun Helena Lim, keduanya memegang peran masing-masing atas kasus korupsi yang menjerat mereka.

Dalam kasus ini, Harvey diketahui sempat menghubungi Direktur PT Timah untuk menawarkan kerjasama atas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Harvey juga sempat menemui RZ untuk mencoba menutupi rencana penambangan liar tersebut dengan dalih kerjasama dalam sewa menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

Kesepakatan tersebut menjadikan PT Timah akhirnya merugi sampai triliunan rupiah.

Kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan smelter ini pun menghasilkan banyak keuntungan. Harvey pun meminta agar keuntungan tersebut disisihkan dan diserahkan kepadanya dengan alasan dana corporate social responsibility (CSR).

Terjadilah penyelewangan dana atas hal tersebut. Sedangkan Helena Lim membantu Harvey dan rekan-rekannya untuk membuat dana keuntungan tersebut bisa dimanipulasi seolah-olah diterima sebagai dana CSR.

Tak hanya itu, Helena juga diduga turut serta menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara sampai Rp 2,71 triliun tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI