Kejaksaan Agung (Kejagung) turut buka suara terkait dengan kemungkinan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) untuk tahun 2015 s/d 2022.
Kasus ini kini santer menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah nama yang cukup ternama turut menjadi tersangka dan ditahan kejagung, termasuk seorang crazy rich PIK bernama Helena Lim dan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tentang perhitungan total kerugian keuangan negara, Kuntadi mengaku masih dalam proses perhitungan. Adapun formulasinya masih dirumuskan dengan rinci serta BPKP maupun dengan para ahli.
Namun, Kuntadi juga sempat menyebut bahwa perkiraan kerugian negara yang sudah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.
Sebelumnya, sempat beredar bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.
Adapun perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam perkara ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis.
Yang pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Dan ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp 12,1 triliun.
Baca Juga: Tak Hanya Satu, Nyaris Semua Perusahaan Harvey Moeis Bermasalah, Ini Daftarnya
Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 16 tersangka yang diumumkan oleh Kejagung.