Tak Hanya Satu, Nyaris Semua Perusahaan Harvey Moeis Bermasalah, Ini Daftarnya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2024 | 20:12 WIB
Tak Hanya Satu, Nyaris Semua Perusahaan Harvey Moeis Bermasalah, Ini Daftarnya
Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seiring dengan penangkapan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, karena kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022, sebuah akun X nama @jaksapedia membongkar keburukan Harvey Moeis sebagai seorang pengusaha.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Harvey Moeis diduga mengakibatkan kerugian lingkungan sampai Rp 271 triliun. 

Akun X tersebut kemudian menjelaskan kedok dari Harvey Moeis dalam memuluskan tindakan korupsinya. 

Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, suami Sandra Dewi ini mentransfer uangnya ke Helena. Yuk, bikin berita ini seviral Zara & Safrina pusing pph 21, #Timnasday vs Thailand, Okin, Kyla, Bang Jay & Hotman makan Hokben bareng,” tutur akun tersebut.

Tak hanya itu, akun tersebut juga menyebutkan sejumlah perusahaan dari Harvey Moeis yang diduga bermasalah.

Disebutkan dalam akun tersebut, sejak lahir Harvey Moeis sendiri sudah dikenal kaya raya. Ia diketahui mengendalikan perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor pertambangan.

Di samping menduduki jabatan sebagai presiden komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), Harvey Moeis juga diketahui juga mempunyai sedikit saham di PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Permasalahannya, seluruh perusahaan tersebut tercatat bermasalah.

Lantas, seperti apakah daftar perusahaan Harvey Moeis yang bermasalah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Sandra Dewi Akui Sifatnya Berubah Sejak Menikah dengan Harvey Moeis

  • PT Multi Harapan Utama (MHU)

Pada tahun 2016, PT MHU telah melanggar aturan reklamasi dan pasca tambang. Lubang-lubang galian batu bara perusahan tersebut dibiarkan begitu saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI