Kejaksaan Agung mengungkapkan kaitan peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, sementara itu Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diketahui berperan dalam penyaluran dana berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini Harvey diketahui meminta uang dari beberapa perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.
Adapun peran keduanya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2023).
Baca Juga: Sandra Dewi Akui Sifatnya Berubah Sejak Menikah dengan Harvey Moeis
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujar Kuntadi menjelaskan terkait dengan hubungan antara Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Alur Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRPT di tahun 2018 hingga 2019 sampai membuat kesepakatan tentang pertambangan liar.
Harvey mampu melakukan hal tersebut karena menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT, oleh karenanya ia mampu berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah.
Kesepakatan tersebut terjalin setelah beberapa kali pertemuan antara Harvey dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ini Deretan Aset Milik Harvey Moeis
Setelah dilakukan kesepakatan, Harvey lanjut menghubungi sejumlah perusahaan lain untuk turut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar.
Harvey sendiri ingin mendapatkan imbalan, ia lalu meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan tersebut diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses tersebut, terdapat kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan yang berkaitan memberikan dana kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga ada pelanggaran yang dilakukan tentang kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara tidak sah.
Hasil pengelolaan tersebutlah yang kemudian jual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk oleh karenanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Kejagung sendiri diketahui sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka tak terkecuali Harvey dan Helena Lim. Keduanya ditahan guna keperluan penyidikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa