Suara.com - Nama Sandra Dewi baru-baru menjadi perbincangan publik. Bukan tanpa alasan, lantaran sang suami yakni Harvey Moeis dikabarkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 oleh penyidik Kejagung.
Harvey Moeis juga langsung ditahan sebagai Tahanan Kejaksaan Agung (Kejangung) di Rutan Salemba, Jakarta.
Meski Harvey Moeis sudah ditahan, Sandra Dewi ternyata belum diperbolehkan menjenguk. Hal ini lantaran ada aturan bagi penghuni rutan baru sebelum dijenguk keluarga, yakni proses asimilasi.
"Karena masih dalam asimilasi di rutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Proses asimilasi wajib dilakukan oleh penghuni baru rutan. Harvey Moeis baru boleh dijenguk di rutan apabila proses asimilasi selesai dalam beberapa hari ke depan.
"Biasanya (setelah) 3 sampai 7 hari," ucapnya.
Diketahui, terdapat dua cukup bukti yang dikantongi Kejagung RI untuk menjerat Harvey sebagai tersangka. Maka dari itu, ia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan Harvey Moeis usai Kejagung telah menetapkan Helena Lim, crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka kasus korupsi timah ini. Disebutkan Helena memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Curhatan Sandra Dewi Pacaran dengan Harvey Moeis Saat Kondisi Jatuh, Kok Bisa Nikah di Disneyland?