Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undaang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK.
Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Melansir dari laman resmi MK RI, kedekatan Hamdan dengan MK juga ditandai dengan keterlibatan Hamdan pada persidangan MK. Di dalam sidang-sidang yang ia hadiri itu Hamdan telah mencicipi berbagai kedudukan.
Antara lain, mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang. Di kesempatan lain ia menjadi wakil pemerintah, mendampingi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, untuk memberikan keterangan.
Bahkan, dalam sidang pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu, Hamdan juga pernah menjadi pemohon dan kuasa hukum pemohon. Keberadaannya sebagai saksi atau ahli sudah tidak dapat dihitung dengan jari.