Adapun peran Harvey Moeis dalam kasus ini sebagai pengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menuturkan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ pada tahun 2018-2019.
Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter dalam usaha pertambangan liar. Pemberian uang tersebut lantas disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibilty (CSR).
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka diikuti dengan penahanan yang dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba terhitung sejak Rabu (27/3) untuk kepentingan penyidikan.