Suara.com - Penyanyi dan politikus PDI Perjuangan, Kris Dayanti harus merelakan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Sebab, ia sudah dipastikan tak kembali lolos ke Senayan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Mantan istri Anang Hermansyah itu bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V. Ia kalah bersaing dengan koleganya sesama caleg PDI Perjuangan.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), istri Raul Lemos itu hanya mendapatkan 70.082 suara. Angka tersebut turun drastis dibanding perolehan suara yang dia dapat pada Pemilu 2019 lalu, yakni 131.131 suara, di dapil dan partai yang sama.
Kini, Kris Dayanti harus mengucapkan selamat tinggal pada gedung parlemen, usai menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Meski begitu, diva musik yang akrab disapa KD itu masih bisa tersenyum, sebab ia masih berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) terakhirnya pada Idul Fitri tahun ini.
Lalu berapakah nominal THR yang akan masuk ke kantong KD pada lebaran kali ini? Simak ulasannya berikut ini.
Sebagaimana diketahui, nominal THR biasanya meliputi satu kali gaji pokok. Ini berlaku di berbagai sektor, seperti perusahaan.
Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu disebutkan besaran gaji pokok Ketua DPR RI adalah Rp5.040.000 setiap bulannya. Sementara itu, gaji pokok Wakil Ketua DPR RI adalah Rp4.620.000 per bulan dan gaji pokok anggota DPR RI yakni Rp4.200.000 setiap bulan.
Baca Juga: Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses
Selain gaji, pimpinan dan anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.