Suara.com - Kejagung menetapkan Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Penahanan itu dilakukan pada Rabu (27/3/2024) dan membuat publik terkejut. Pasalnya selama ini, Harvey Moeis jarang terkena berita miring serta sempat dianggap sebagai sosok suami idaman.
Adapun kasus tersebut terjadi dari tahun 2015 sampai 2022. Sementara kerugiannya sendiri mencapai Rp 271 triliun. Di sisi lain, perkara itu pun turut membuat gurita bisnis Harvey disorot.
Gurita Bisnis Harvey Moeis
Baca Juga: Suami Korupsi, Intip 9 Koleksi Barang Branded Sandra Dewi dari Tas sampai Sepatu
Harvey Moeis dikenal memiliki gurita bisnis, sehingga mampu menggelar pernikahan ala Disneyland dengan Sandra Dewi. Beberapa usahanya itu bergerak di sektor tambang batu bara.
Pertama, ia menjadi Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang pertambangan batu bara dan berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, Harvey memiliki 18,17% saham senilai Rp 2 triliun di PT ABM Investama Tbk (ABMM). Selanjutnya, ia turut menjabat sebagai pemegang saham di tiga perusahaan tambang timah.
Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Tak lupa juga CV Venus Inti Perkasa serta PT Tinindo Inter Nusa.
Di sisi lain, Harvey pun menjadi Duta Besar Ferrari untuk Indonesia dan pemilik showroom-nya di Jakarta. Ia juga dikabarkan memiliki investasi di bidang lain, namun belum terungkap.
Baca Juga: 5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus itu. Saat ini, proses penyelidikannya masih berjalan.
Lebih lanjut, penanganan kasus itu, ujar Ketut butuh strategi, pendalaman, dan konfrontasi dari orang-orang yang sudah diperiksa. Sampai saat ini, ada 148 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Ketut juga menyampaikan bahwa Harvey Moeis mulai terlibat sejak tahun 2018. Ia disebut-sebut merupakan sosok yang menghubungkan PT RBT dengan pihak-pihak dari PT Timah.
Bersama tersangka MRPT yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, Harvey juga diketahui berupaya menghubungkan para penambang ilegal yang di Bangka Belitung.
Mereka pun membuat satu kesepakatan untuk dilakukan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan. Lalu, mereka juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.
Penindakan dalam kasus korupsi disampaikan Ketut terjadi pada tahun 2015 sampai 2022. Sementara kedua tersangka termasuk Harvey Moeis mulai terlibat pada tahun 2018 sampai 2019.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti