"Bukankah syarat sah wudhu itu mnyentuh kulit jdi apapun yg menempel di kulit hrus bersih dulu," kata @unchxxzz.
Lantas apakah sah wudhu jika masih mengenakan makeup, termasuk makeu tahan air alias waterproof? Dikutip dari NU Online, di Indonesia sendiri, terdapat berbagai macam produk makeup yang beredar di pasaran. Produk-produk tersebut dapat dikategorikan berdasarkan fungsinya, jenisnya, dan tingkat ketahanannya.
Jenis makeup waterproof sendiri mengandung pelbagai bahan yang dapat menahan air dan keringat. Pelbagai bahan tersebut biasanya berupa silikon, polimer, dan wax.
Bahan yang terdiri dari silikon membentuk lapisan film yang halus dan tidak mudah luntur dan tahan di air dan keringat. Adapun polimer, terbuat dari bahan yang dapat memberikan daya rekat pada makeup. lalu Polymer membantu makeup untuk menempel pada kulit lebih lama.
Sedangkan wax adalah bahan yang dapat memberikan efek matte pada makeup. Wax juga membantu makeup untuk tahan lama. Sehingga jika terkena air, akan mampu bertahan lebih lama.
Selanjutnya, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan (muka, tangan, kaki) yang dibasuh atau diusap.
Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta. Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah.
Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
Baca Juga: 5 Rekomendasi Compact Powder Terbaik, Makeup Flawless dan Tahan Lama
Artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”