Suara.com - Publik dibuat heboh dengan pengusaha sukses sekaligus crazy rich Harvey Moeis jadi tersangka korupsi. Namun peristiwa crazy rich tersandung kasus hukum ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, ada beberapa sosok fenomenal lainnya loh!
Ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT. Timah Tbk membuat publik terkejut, karena ia bukan sosok sembarang melainkan pasangan dari artis Sandra Dewi yang terkenal memiliki keluarga harmonis dan tentram.
Bahkan kehidupan Sandra Dewi serba berkecukupan dengan kehadiran dua anak lelaki tampan membuat banyak orang iri. Tapi siapa sangka suaminya diduga terlibat korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 217 triliun.
Peristiwa crazy rich tersandung kasus hukum di Indonesia seperti Harvey Moeis, juga pernah terjadi sebelumnya. Berikut ini daftar sosoknya, dirangkum suara.com, Jumat (29/3/2024).
1. Investasi bodong Indra Kenz

Masih membekas dalam ingatan publik dibuat iri dengan kesuksesan Indra Kenz di usia muda sudah mengoleksi berbagai barang dan kendaraan mewah. Tapi siapa sangka dirinya merupakan pelaku investasi bodong melalui aplikasi Bimono dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Korban penipuan Bimono yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya mencapai 114 orang. Kini lelaki bernama lengkap Indra Kenz itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian uang. Sejak ditetapkan jadi tersangka dan hingga saat ini Indra Kenz masih mendekam di penjara.
2. Penipuan berkedok trading Doni Salmanan

Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpotensi Dimiskinkan? Intip Aturan Penyitaan Aset Koruptor
Publik masih sangat ingat bagaimana Doni saat itu sering tampil flexing bersama istrinya, tinggal di rumah mewah, koleksi mobil sport hingga berbagai outfit mewah. Kini hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dari yang tahunya penjara 4 tahun menjadi 8 tahun. Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.