Meski menempuh pendidikan di luar negeri, Kaesang memutuskan untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Indonesia. Saat itu, ia menjalaninya di Desa Gumeng, Kecamatan Gondag, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kaesang melakukan sederet kegiatan yang bermanfaat bagi desa tersebut. Mulai dari pembangunan fasilitas desa, fasilitas pendidikan dan mengajar, kampanye kebersihan, serta masih banyak lagi.
Tak diketahui berapa IPK Kaesang. Namun, ia menjadi salah satu di antara tiga wisudawan yang menerima penghargaan SUSS-EMP Alumni Entrepreneurship Award. Ini karena bisnisnya memiliki dampak bagi masyarakat.
Adapun terkait pencalonan gubernur, usia Kaesang belum memenuhi syarat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat usia calon gubernur dan calon wakilnya adalah 30 tahun.
Sementara calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun. Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti