Harvey Moeis atau HM disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal tersebut.
Harvey Moeis juga disangka bersama para tersangka di lima perusahaan smelter timah lainnya, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Ingi Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) untuk pengkondisian menampung biji timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk.
Lima perusahaan smelter ini sepakat setelah Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter guna mengeluarkan keuntungan bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim) yang terkenal Crazy Rich PIK.