Meski Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang menjadi alat memiskinkan koruptor belum disahkan, beberapa harta Harvey dan Dewi Sandra tetap berpotensi disita.
Mengutip penjelasan pakar hukum Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H., seorang yang melakukan tindak pidana akan disita hartanya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP sebagai berikut:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berkaca dari undang-undang tersebut, harta kekayaan Harvey Moeis yang terbukti diperoleh dari hasil kasus korupsi akan disita oleh negara.
Adapun berikut prosedur penyitaan harta benda koruptor sebagai hukuman pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor:
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Kontributor : Armand Ilham