Suara.com - Rompi merah muda Kejaksaan Agung (Agung) kini menghiasi sosok suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kejagung melakukan penangkapan terhadap Harvey Moeis pada Rabu (27/3/2024) malam dan kini menanti proses hukum berlanjut.
Tak mengejutkan bila nanti hukuman Harvey Moeis berupa hukuman penjara dalam waktu yang lama. Pasalnya, Harvey merugikan negara sebesar Rp270 triliun atas kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi: Ada Lift hingga Ruang Games, Bak Hotel Bintang 5
Lantas, seperti apa hukuman yang bakal diterima oleh suami Sandra Dewi itu?
Jadi perpanjangan tangan, Harvey Moeis bakal dibui selamanya?
Peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi tersebut cukup sederana. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT.
Salah satu tugas Harvey Moeis adalah berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar dalam kasus korupsi ini.
Harvey dalam perannya juga bertugas menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk melaksanakan aksi nakal mereka memuluskan kegiatan pertambangan gelap.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi, Kutukan Pernikahan Ala Princess Disneyland Diungkit
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Atas perannya tersebut Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Bukan main, Harvey harus berpamitan dengan Sandra Dewi dan kedua anaknya.
Sebab, Harvey bisa diancam dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut tegas Kuntadi.
Sandra Dewi juga akan kehilangan beberapa fasilitas mewah yang diberikan oleh sang suami lantaran Harvey juga berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.
Kekinian, Harvey tengah mendekam di rumah tahanan Salemba untuk menanti proses hukum berlanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.
Kontributor : Armand Ilham