Menghitung Hukuman Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:32 WIB
Menghitung Hukuman Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024. [Dok. Kejaksaan Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rompi merah muda Kejaksaan Agung (Agung) kini menghiasi sosok suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung melakukan penangkapan terhadap Harvey Moeis pada Rabu (27/3/2024) malam dan kini menanti proses hukum berlanjut.

Tak mengejutkan bila nanti hukuman Harvey Moeis berupa hukuman penjara dalam waktu yang lama. Pasalnya, Harvey merugikan negara sebesar Rp270 triliun atas kasus korupsi tersebut.

Lantas, seperti apa hukuman yang bakal diterima oleh suami Sandra Dewi itu?

Jadi perpanjangan tangan, Harvey Moeis bakal dibui selamanya?

Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]
Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]

Peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi tersebut cukup sederana. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT.

Salah satu tugas Harvey Moeis adalah berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar dalam kasus korupsi ini. 

Harvey dalam perannya juga bertugas menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk melaksanakan aksi nakal mereka memuluskan kegiatan pertambangan gelap.

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi: Ada Lift hingga Ruang Games, Bak Hotel Bintang 5

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI