Suara.com - Pengusaha Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Suami Sandra Dewi itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi, peran Harvey Moeis dalam kasus ini adalah sebagai pengakomodir kegiatan pertambangan liar. Ia menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2024) malam.
"Selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi lagi menambahkan.
Baca Juga: Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
Tentu saja Harvey Moeis tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia diduga melakukan persekongkolan jahat ini bersama belasan tersangka lain dan membuat negara rugi hingga Rp271 triliun.
Lantas, siapa saja tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini? Simak daftar tersangka yang dirilis oleh Kejaksaan Agung berikut ini:
- Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT
- Helena Lim, Manajer PT QSE
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Sementara itu, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1 dalam kasus ini.