Denda Suami Istri Bersetubuh Siang Hari saat Ramadhan, Pilih Puasa 2 Bulan atau Kasih Makan 60 Fakir Miskin?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:52 WIB
Denda Suami Istri Bersetubuh Siang Hari saat Ramadhan, Pilih Puasa 2 Bulan atau Kasih Makan 60 Fakir Miskin?
Ilustrasi hubungan suami istri (ArthurHidden/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat bisa dilakukan dengan tiga cara. Saat berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan, Anda bisa memilih salah satunya.

  • Memerdekakan budak atau hamba sahaya.
  • Puasa berturut-turut selama dua bulan.
  • Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud atau sekitar 750 mg makanan pokok.

Jika Anda dengan sengaja melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa, pilihlah salah satu dari tiga denda di atas, sesuaikan dengan kemampuan.

Demikian informasi mengenai hukuman bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI