Denda Suami Istri Bersetubuh Siang Hari saat Ramadhan, Pilih Puasa 2 Bulan atau Kasih Makan 60 Fakir Miskin?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 20:52 WIB
Denda Suami Istri Bersetubuh Siang Hari saat Ramadhan, Pilih Puasa 2 Bulan atau Kasih Makan 60 Fakir Miskin?
Ilustrasi hubungan suami istri (ArthurHidden/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya menahan haus dan lapar, saat puasa Ramadhan, umat Muslim juga harus menahan hawa nafsu, tak terkecuali bagi pasangan suami istri. Bukan hanya membatalkan, pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan juga harus menerima beberapa hukuman dan denda.

Lantas, apa denda hubungan suami istri di siang hari bulan ramadan? Bagaimana hukuman ini harus dilaksanakan? Simak jawabannya melalui ulasan berikut.

Denda dan hukuman hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan

Melansir dari laman Baznas Yogyakarta, pasangan suami istri yang melakukan hubungan ranjang di bulan Ramadhan perlu membayar denda yang disebut kafarat.

Baca Juga: Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini

Secara bahasa, kafarat atau kafarah berarti menutupi dalam bahasa arab. Sementara itu, kafarat di sini diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan untuk menutupi dosa, seperti berhubungan badan di siang hari saat puasa. 

Hukum kafarat untuk hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan

Pembayaran denda dengan kafarat ini telah disebut dalam berbagai hadits shahih, salah satunya adalah seperti berikut.

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang lelaki datang pada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawablah oleh lelaki itu “AKu tidak mampu.” Rasul pun kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab kembali oleh lelaki itu, “Aku tak mampu.” Beliau pun kembali bersabda “Berikanlah makanan pada enam puluh orang miskin,” (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga: 30 Flyer Nuzulul Quran Gratis untuk Undangan hingga Poster Acara Pengajian Ramadhan 2024

Cara membayar kafarat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat bisa dilakukan dengan tiga cara. Saat berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan, Anda bisa memilih salah satunya.

  • Memerdekakan budak atau hamba sahaya.
  • Puasa berturut-turut selama dua bulan.
  • Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud atau sekitar 750 mg makanan pokok.

Jika Anda dengan sengaja melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa, pilihlah salah satu dari tiga denda di atas, sesuaikan dengan kemampuan.

Demikian informasi mengenai hukuman bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI