Suara.com - Tak hanya menahan haus dan lapar, saat puasa Ramadhan, umat Muslim juga harus menahan hawa nafsu, tak terkecuali bagi pasangan suami istri. Bukan hanya membatalkan, pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan juga harus menerima beberapa hukuman dan denda.
Lantas, apa denda hubungan suami istri di siang hari bulan ramadan? Bagaimana hukuman ini harus dilaksanakan? Simak jawabannya melalui ulasan berikut.
Denda dan hukuman hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan
Melansir dari laman Baznas Yogyakarta, pasangan suami istri yang melakukan hubungan ranjang di bulan Ramadhan perlu membayar denda yang disebut kafarat.
Secara bahasa, kafarat atau kafarah berarti menutupi dalam bahasa arab. Sementara itu, kafarat di sini diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan untuk menutupi dosa, seperti berhubungan badan di siang hari saat puasa.
Hukum kafarat untuk hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan
Pembayaran denda dengan kafarat ini telah disebut dalam berbagai hadits shahih, salah satunya adalah seperti berikut.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang lelaki datang pada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawablah oleh lelaki itu “AKu tidak mampu.” Rasul pun kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab kembali oleh lelaki itu, “Aku tak mampu.” Beliau pun kembali bersabda “Berikanlah makanan pada enam puluh orang miskin,” (HR. Al-Bukhari).
Baca Juga: Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
Cara membayar kafarat