Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 20:49 WIB
Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap individu Muslim selepas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. BAZNAS RI menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2024 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, atau setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.

Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini tak lagi dikerjakan di badan amil zakat yang ada di masjid-masjid melainkan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi.

Lantas bagaimana hukumnya membayarkan zakat fitrah online?

Tangkapan layar video Buya Yahya. [YouTube Al Bahjah TV,]
Tangkapan layar video Buya Yahya. [YouTube Al Bahjah TV,]


Buya Yahya pernah menerangkan masalah ini di kanal YouTube Al Bahjah TV. Pimpinan pondok pesantren di kawasan Cirebon itu menekankan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan secara online selama keputusannya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Tambah Baca Surat Al Quran Ini Agar Raih Kemuliaan!

“Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?” tutur Buya Yahya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Namun Buya Yahya juga menekankan, bahwa esensi terpenting membayar zakat adalah untuk membantu orang-orang yang hidup kekurangan di sekitar kita. “Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan,” tegas Buya Yahya.

doa panitia zakat fitrah (freepik)
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)


Hal yang sama juga disampaikan oleh BAZNAS RI selaku koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional. Dikutip dari laman resmi BAZNAS RI, hukum pembayaran zakat secara online termasuk zakat fitrah adalah sah.

“Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat,” ungkap BAZNAS RI.

Hanya saja BAZNAS RI juga mengingatkan supaya masyarakat berhati-hati dan teliti bila hendak menyalurkan zakat fitrah secara online. Sangat disarankan untuk menunaikan zakat fitrah online melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya.

Baca Juga: Cara Itikaf Malam Lailatul Qadar yang Benar, Tak Hanya Sholat, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI