Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:47 WIB
Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sontak, Anies-Cak Imin ingin Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 atas beberapa alasan.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," bunyi poin lain yang dibacakan Bambang.

Tuntut pemilu ulang

Anies-Cak Imin juga meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilu ulang untuk melakukan pemungutan suara kembali.

Menariknya, pasangan 01 tersebut menolak untuk pasangan 02 ikut serta dalam pemilu ulang dan otomatis tak memiliki jalan untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," lanjut Bambang.

Singgung Presiden Jokowi

Bukan seputar Prabowo-Gibran saja, Timnas AMIN juga melirik sosok Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan sikapnya menjelang Pilpres 2024 ini.

Lebih lanjut, pihak Anies-Cak Imin menuntut agar Jokowi bersikap netral jika pemilu ulang diselenggarakan.

Baca Juga: Senada dengan Kubu AMIN, Tim Hukum Klaim Saksi Ganjar-Mahfud Banyak Diintimidasi

Harapannya, Jokowi selaku Presiden RI tak menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI