Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:47 WIB
Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan tegas menentang hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun KPU telah mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dan sontak menang dalam pemilihan itu.

Kini, Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah membacakan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, seperti apa isi dari gugatan Anies-Cak Imin ke MK?

Tolak hasil KPU untuk pemenang Pilpres 2024

Gugatan tersebut dibacakan oleh Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Salah satu poin gugatan yang dibacakan oleh Bambang yakni Anies-Cak Imin menolak hasil dari keputusan KPU terkait pemenang Pilpres sekaligus Pemilu 2024.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB," ujar Bambang Widjojanto membacakan gugatan Tim Hukum Timnas AMIN.

Minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Baca Juga: Senada dengan Kubu AMIN, Tim Hukum Klaim Saksi Ganjar-Mahfud Banyak Diintimidasi

Poin lain juga menyatakan bahwa Timnas AMIN menolak Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI