Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan tegas menentang hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun KPU telah mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dan sontak menang dalam pemilihan itu.
Kini, Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah membacakan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, seperti apa isi dari gugatan Anies-Cak Imin ke MK?
Baca Juga: Senada dengan Kubu AMIN, Tim Hukum Klaim Saksi Ganjar-Mahfud Banyak Diintimidasi
Tolak hasil KPU untuk pemenang Pilpres 2024
Gugatan tersebut dibacakan oleh Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Salah satu poin gugatan yang dibacakan oleh Bambang yakni Anies-Cak Imin menolak hasil dari keputusan KPU terkait pemenang Pilpres sekaligus Pemilu 2024.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB," ujar Bambang Widjojanto membacakan gugatan Tim Hukum Timnas AMIN.
Minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi
Baca Juga: Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya
Poin lain juga menyatakan bahwa Timnas AMIN menolak Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sontak, Anies-Cak Imin ingin Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 atas beberapa alasan.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," bunyi poin lain yang dibacakan Bambang.
Tuntut pemilu ulang
Anies-Cak Imin juga meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilu ulang untuk melakukan pemungutan suara kembali.
Menariknya, pasangan 01 tersebut menolak untuk pasangan 02 ikut serta dalam pemilu ulang dan otomatis tak memiliki jalan untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," lanjut Bambang.
Singgung Presiden Jokowi
Bukan seputar Prabowo-Gibran saja, Timnas AMIN juga melirik sosok Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan sikapnya menjelang Pilpres 2024 ini.
Lebih lanjut, pihak Anies-Cak Imin menuntut agar Jokowi bersikap netral jika pemilu ulang diselenggarakan.
Harapannya, Jokowi selaku Presiden RI tak menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," bunyi poin lainnya.
Kontributor : Armand Ilham