Suara.com - Jelang Lebaran, para pegawai biasanya akan menerima THR. Namun, apakah ada pajak THR? Bagaimana cara hitung pajak THR, berapa besaran potongan PPh21? Berikut ini penjelasanya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 36 Th 2008 tentang “Pajak Penghasilan (PPh)” menyebutkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) akan kena potongan PPh. Lantas, bagaimana cara hitung pajak THR, berapa besaran potongan PPh21? Simak ulasannya berikut ini.
Penjelasan Potongan Pajak PPh 21
Sebelum membahas mengeni cara menghitung pajak THR, mari simak terlebih dulu penjelasan tentang potongan pajak PPh 21. Mengenai potongan PPh21 ini tercantum dalam PMK No. 168 Th. 2023 yang diterbitkan Menteri Keuangan tahun lalu.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa THR merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur dan jadi bagian penghasilan bruto. Disamping itu, skema perhitungan PPh 21 ini juga berubah-ubah.
Baca Juga: Ini Sederet Upaya Kemnaker untuk Mengoptimalisasi Pembayaran THR 2024
Adapun untuk pegawai/karyawan tetap, jika mengacu pada pasal 17 UU PPh, pemotongan PPh 21 ada 2 mekanisme, yaitu (1) perhitungan berdasarkan tarif TER dan (2) perhitungan berdasarkan tarif progresif.
Jadi untuk penghasilan bruto masa pajak antara Januari – November akan dikalikan tarif TER yang sesuai status PTKP karyawan tetap. Sementara untuk penghasilan masa pajak terakhir (Desember) ini akan dikenakan tarif pasal 17.
Jika karyawan/pegawai mendapat THR sebagai penghasilan tak teratur, maka itu jadi bagian penghasilan bruto. Dengan demikian, potongan PPh 21 bisa jadi lebih besar karena adanya tarif TER.
Nah jika karyawan/pegawai menerima THR di bulan April, potongan PPh 21 di bulan April tersebut tidak sama dengan masa pajak lain.
Sebagai gambaran, berikut ini besaran potongan PPh21 lengkap dengan simulasi cara perhitungan pajak THR lebaran 2024 yang perlu diketahui.
Baca Juga: Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
Besaran Potongan PPh21 dan simulasi cara pehitungan PPh21
- Untuk PKP hingga Rp60 juta akan dikenakan Tarif 5%
- PKP Rp60 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan Tarif 15%
- PKP Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan Tarif 25%
- PKP Rp500 juta sampai Rp5 miliar akan dikenakan Tarif 30%
- PKP lebih dari Rp5 miliar akan dikenakan Tarif 35%
Mari mencoba hitung PPh orang pribadi berpenghasilan Rp4.5 juta per bulannya dengan tanggungan TK/0 melalui simulasi berikut ini yang dilansir dari laman pajakonline.
Penghasilan perbulan = Rp4.5 juta per bulan
Penghasilan pertahun = Rp4.5 juta x 12 bulan= Rp54 juta
Penghasilan pertahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0
Berdasarkan penghitungan tersebut, penghasilan orang pribadi yang gaji Rp4.5 juta tidak mempunyai PPh terutang, dengan demikian Ia tidak perlu bayar pajak.
Demikian informasi mengenai cara hitung pajak THR, berapa besaran potongan pph21 serta rumus/besaran dan simulasinya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi