Suara.com - Helena Lim telah resmi ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi komoditas Timah. Konon kasus yang telah menjerat 15 tersangka ini menyebabkan kerugian sampai Rp271 triliun.
Namun penampilan Helena saat ditahan Kejagung kini menjadi buah bibir. Pasalnya sosialita yang kerap disapa crazy rich PIK itu tampak mengenakan pakaian branded di balik rompi tahanan pink-nya.
Ditelusuri lebih jauh, Helena mengenakan pakaian dari rumah mode mewah asal Prancis, Dior. Tak main-main, busana Helena saat ditahan Kejagung itu ditaksir sampai seharga puluhan juta Rupiah.
Bukan hanya pakaiannya, penampilan Helena juga dinilai berbeda karena tak mengenakan make up. Hal ini bahkan membuat sejumlah warganet curiga bila yang ditahan Kejagung bukanlah Helena yang sebenarnya.
Baca Juga: Pakai Kemeja Dior Saat Ditahan Kejagung, Penampilan Helena Lim Jadi Sorotan
Hal ini terlihat dari obrolan warganet di kolom komentar postingan akun Instagram @folkrame. Blak-blakan warganet menyebut wajah Helena tidak terlihat sebagaimana yang ada di konten-kontennya selama ini.
“Kok beda mukanya,” komentar warganet. “Maap ga maksud jahat ya.. tapi koo mukanya jauh sama postingannya ya,” ujar warganet. “Kayanya bukan orangnya deh,” imbuh warganet lain.
“Salah orang gak sih .. beda…” tulis warganet. “Beda oranggg ahhh.....duit duittt bisa aja,” timpal yang lainnya.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sudah mengungkap peran Helena Lim dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., periode 2015-2022.
Kuntadi menyebut Helena sebagai Manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Baca Juga: Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komentar Lucinta Luna Bikin Netizen Emosi
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).