Suara.com - Para pengawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta kini sedang menantikan cairnya tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Lantas, THR kapan cair untuk tahun ini?
Pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024 menetapkan aturan soal pencairan THR bagi PNS termasuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha.
Jadwal Pencairan THR PNS
Baca Juga: 5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, disebutkan bila THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Merujuk pada kalender Kementerian Agama (Kemenag), lebaran jatuh pada 10 April 2024.
Artinya THR PNS termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan paling cepat diberikan pada 22 Maret 2024, ini sudah dikurangi dengan cuti bersama lebaran yang akan dimulai sejak 5 April 2024.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR untuk karyawan swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Artinya, THR tahun ini akan dicairkan paling lambat pada 3 April 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah melalui keterangan persnya menegaskan jika pencairan THR karyawan swasta harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil.
Baca Juga: Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," terang Ida dalam keterangan persnya.