Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:13 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan
Kejaksaan Agung RI menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Foto Dok. Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helena Lim, yang lebih dikenal sebagai Crazy Rich PIK, ditetapkan sebagai tersangka ke-15 oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Momen ketika sosialita sekaligus pengusaha itu dipakaikan rompi tahanan pun viral di media sosial. Dilihat unggahan akun Twitter @Putri_adja_, tampak Helena Lim yang diam seribu bahasa ketika petugas memakaikan rompi tahanan berwarna pink.

Melihat video tersebut, warganet sempat salfok dengan baju yang dipakai Helena di bawah rompi tahanan tersebut. Tak main-main, ia ternyata memakai kemeja branded seharga puluhan juta rupiah.

Helena mengenakan kemeja Dior dengan motif Dior Oblique yang khas. Menurut situs resminya, kemeja jenis Oblique Overshirt Navy Blue Cotton Jacquard itu dibanderol dengan harga Rp29 juta.

Baca Juga: Pakai Kemeja Dior Saat Ditahan Kejagung, Penampilan Helena Lim Jadi Sorotan

Kemeja yang sepenuhnya terbuat dari katun dan dibuat khusus di Italia ini memiliki desain yang timeless, sehingga mudah dipadukan dengan berbagai bawahan kasual apapun.

Peran Helena Lim di korupsi PT Timah Tbk

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi sebagai Manajer PT QSE. Ia diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kuntadi, penyidik menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Branded Helena Lim Jadi Gunjingan

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Helena Lim sebagai saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI