"Kan sudah dikirim surat edaran supaya tutup sementara. Sampai 10 April saja, karena umat islam sekarang sedang fokus ibadah. Tolong dihargai. Pokoknya ini harus tutup dulu," ujar Bobby.
Kasatpol PP Medan, Rahmat Harahap pun membenarkan bahwa Bobby Nasution melakukan sidang ke tempat hiburan tersebut dan meminta untuk menutupnya.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan juga bar yang ada di Kota Medan harus ditutup sementara untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan juga Idul Fitri 1445 hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan menyebut larangan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan dengan nomor 400-8-2-3/1871 pada tanggal 6 Maret 2024.
Dalam surat edaran terkait dengan Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga disebutkan untuk para pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan juga pusat penjualan makanan dan minuman wajib tidak menyalakan musik hidup dan juga tidak menjual minuman alkohol.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan juga pusat penjualan makanan dan minuman juga diminta agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa