Tanggapi Isi Gugatan 03, Gibran sampai Tak Ngerti: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:42 WIB
Tanggapi Isi Gugatan 03, Gibran sampai Tak Ngerti: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah menyampaikan bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam isi gugatan itu, Tim Ganjar menganggap suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Di halaman 19 gugatan tersebut, mereka mencantumkan tabel di mana menunjukkan perolehan suara Prabowo-Gibran menurut mereka harusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Isi gugatan tersebut akhirnya ditanggapi oleh cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Gibran sendiri mulanya mengaku tak mengerti dengan pernyataan tim Ganjar terkait perolehan suaranya yang harusnya nol.

Baca Juga: Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres

"Cuma nol? maksudnya gimana itu? Saya enggak ngerti maksudnya itu apa, maksudnya apa?" ungkap Gibran seperti dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta.

"Mungkin Pak ngelawak kali ya," imbuh Gibran sambil tersenyum.

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]

Respons Tim Prabowo-Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal gugatan, Yusril menilai tim Ganjar-Mahfud mustinya menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki dalam sidang pembuktian di MK nantinya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu, kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami, bukan pada KPU yang jadi termohon," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

"Nanti kami tanya 'buktinya mana?' Suruhlah mereka membuktikan," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI