Suara.com - Zakat fitrah hakikatnya selain untuk mensucikan jiwa, juga untuk menanamkan nilai kepedulian kepada sesama manusia.
Pemberian zakat fitrah umumnya dilakukan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka bisa merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri.
Lantas apa hukumnya memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri?
Melansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV, berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menerangkan kalau bahwa pemberian zakat, fidyah itu diperuntukan untuk fakir miskin.
"Fidyah untuk fakir miskin, kemudian pingin bayar zakat juga kalau Anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya apakah zakat dari suami Anda itu bisa diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan kalau memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri itu diperbolehkan. Namun, ada syarat serta kondisi yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda tanggungan Anda maka zakat boleh diberikan kepada orang tua Anda," ujarnya.
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," imbuhnya.
Maka dari itu, jika orang tua tidak tinggal atau hidup di bawah naungan anak, maka sang anak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.
Baca Juga: 20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!