Suara.com - Otto Hasibuan masuk menjadi tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasul Pemilihan Umum (PPHU) Pilpres 2024. Adapun gugatan PPHU itu diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto Hasibuhan bergabung dengan jajaran pengacara kondang lainnya yang membela Prabowo-Gibran, yakni Hotman Paris dan OC Kaligis. Ketiga pengacara kondang ini bahkan sudah dikumpulkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas strategi perlawanan gugatan MK.
Mengenai itu, menarik untuk melongok tarif bayaran Otto Hasibuan. Terlebih bapak mertua Jessica Mila ini begitu dikenal publik setelah menjadi pengacara terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Wongso.
Lantas berapakah bayaran Otto Hasibuan?
Baca Juga: Gaduh! Gus Miftah: Jalan ke Surga Bagi Pendukung Prabowo Sangat Terbuka
Tarif Pengacara Otto Hasibuan
Otto Hasibuan sendiri ternyata memiliki firma hukum miliknya, yang bahkan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Firma hukum ini bernama Otto Hasibuan & Associates.
Tentu dilihat dari firma hukum tersebut, sudah jelas bayaran untuk menggunakan jasa Otto Hasibuan sangat besar. Bahkan tarifnya hampir sama dengan pengacara kondang Tanah Air lainnya, Hotman Paris.
Dalam beberapa kesempatan, Otto Hasibuan juga kerap menerima bayaran atas jasanya sebagai pengacara dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
Tak main-main, tarif termahal yang pernah diterima Otto Hasibuan adalah sebesar USD 2,5 juta, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 39 miliar. Tarif fantastis itu diterima pengacara berdarah Batak ini saat membela Djoko Tjandra di kasus Bank Bali pada 2020 silam.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Namun sayang, uang Rp 39 miliar itu malah tidak dibayarkan Djoko Tjandra kepada Otto. Situasi itu membuat Otto Hasibuan akhirnya berbalik menggugat Djoko Tjandra karena tidak membayarkan kewajibannya sebagai klien.
Sementara itu, terkait kasus Prabowo-Gibran, Otto menyebut bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di MK cacat formil. Karena itu, Otto meyakini jika gugatan yang diajukan lawan Prabowo-Gibran itu akan ditolak oleh MK.