Suara.com - Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam fiqih Islam adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lima lubang di tubuh, termasuk lubang telinga. Lalu apakah mengorek telinga secara otomatis bisa membatalkan puasa?
Hukum mengorek telinga ketika puasa pernah dibahas Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah oleh akun YouTube Al Bahjah TV. Perkara ini disinggung ketika Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa.
Hal pertama yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di tubuh. Lubang tersebut adalah lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, serta lubang buang air besar.
Buya Yahya lantas menjelaskan satu per satu soal makna memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tersebut yang bisa membatalkan puasa. Hal itu termasuk tentang memasukkan benda ketika mengorek telinga.
Baca Juga: Tips Memilih Menu Sahur Agar Puasa Lancar Dan Kuat
"Masukkan sesuatu ke lubang telinga. Lubang telinga sebelah mana sih (yang bisa membatalkan puasa)? Lubang telinga bagian dalam," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Selasa (26/3/2024).
"Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut. Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking ini," imbuhnya.
Jika menggaruk telinga menggunakan jari kelingking dan tak sampai ke dalam, hukumnya tidak batal. Tapi jika mengorek menggunakan korek telinga, Buya Yahya menyebutkan hal itu membatalkan puasa berdasarkan mazhab Imam Asy-Syafi'i.
"Kalau masih kelingking begini, ini luar. Ini kan gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal. Tapi kalau korek kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini dalam dalam mazhab kita, Imam Asy-Syafi'i," tandas Buya Yahya.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa mengorek telinga bisa membatalkan puasa. Maka hal ini sebaiknya tidak dilakukan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Baca Juga: Sekarang Puasa Ramadhan ke Berapa? Malam Lailatul Qadar Sudah di Depan Mata!