Suara.com - Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih terus berlangsung. Sidang cerai keduanya baru saja kembali digelar pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ditemui usai sidang kemarin, Hendra K. Siregar selaku pengacara Ria Ricis menyampaikan pernyataan mengejutkan soal Teuku Ryan. Ia menyebutkan bahwa Teuku Ryan meminta hak asuh serta nafkah anak kepada Ria Ricis.
"(Pihak Teuku Ryan) tidak mau berpisah, terus bertahan. Tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal pengasuhan anak dan biaya anak," tutur Hendra K. Siregar dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (26/3/2024).
Lantas, apakah hal semacam ini diperbolehkan? Siapa sebenarnya yang wajib dan bertanggung jawab atas nafkah anak pasca perceraian, apakah ibu atau ayah?
Baca Juga: Disindir Ria Ricis, Teuku Ryan Langsung Pamer Video Call Moana
Melansir dalam laman resmi Pengadilan Agama Brebes, hak-hak anak pasca perceraian sudah diatur dalam UU Perkawinan serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Dalam Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi pasca cerai.
Sementara soal ketentuan nafkah anak, semuanya dijabarkan dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang bunyinya: "Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Permasalahan kewajiban memberikan nafkah kepada anak pasca cerai juga pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat. Sama seperti keterangan di atas, Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa nafkah anak adalah tanggung jawab ayah.
"Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak," jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTube resminya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Beri Pesan Buat Moana, Ria Ricis Lagi-Lagi Diduga Sindir Teuku Ryan
"Makanya dari sini, suami ingat ketika kewajiban itu melekat meski sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban tetap harus diberikan," tandasnya.
Dari keterangan berbagai sumber di atas, bisa disimpulkan bahwa nafkah anak pasca cerai adalah tanggung jawab ayah. Ibu bisa ikut menanggungnya jika ayah tidak sanggup memberikan nafkah, tapi hal itu harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.