Suara.com - Salat tarawih menjadi ibadah sunah yang hanya dilakukan selama Bulan Ramadhan. Salat ini dilakukan selepas salat Isya di mana banyak dilakukan di berbagai tempat ibadah muslim secara berjamaah.
Sering kali dilakukan secara berjamaah sesuai salat isya, tak sedikit warga yang terlambat ke masjid. Hal ini membuat para jamaah belum salat Isya namun sudah melakukan tarawih.
Melakukan salat tarawih sebelum salat Isya, seperti apa hukumnya?
Malansir dari Nuonline, pada literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu salat isya’ hingga terbitnya fajar.
Baca Juga: Apakah Boleh Tarawih tapi Belum Melaksanakan Salat Isya? Begini Penjelasannya
Dalam hal ini maka salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat Isya. Oleh karena itu jika belum melakukan salat isya namun sudah tarawih, maka tarawih tidak sah.
Untuk orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak bukan salat tarawih.
Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar.
Jika belum melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka tidak sah melakukan shalat tarawih jika sudah mengetahui hukumnya.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak.
Baca Juga: Malam Keberapa Baca Doa Qunut Sholat Tarawih dan Witir, Malam 15 atau 16?