Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama

Senin, 25 Maret 2024 | 15:31 WIB
Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi berenang (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu perkara yang bisa membuat puasa batal adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tubuh manusia, meliputi mulut, telinga, hidung, lubang air kecil, dan lubang buang air besar.

Lalu, bagaimana hukum seorang muslim dan muslimah yang berenang saat puasa, terutama ketika bulan suci Ramadhan? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang karena berisiko membuat seseorang menelan air?

Melansir dari NU Online pada Senin (25/3/2024), dijelaskan bila kegiatan yang berpotensi membuat puasa seseorang batal bisa dianggap makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan tapi tidak dosa jika dikerjakan.

Seperti yang diterangkan dalam Kitab Minhajul Qawim, terdapat penjelasan mengenai beberapa aktivitas yang makruh dilakukan saat berpuasa karena berpotensi bisa membatalkan puasa seseorang.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 25 Maret 2024 di Pontianak dan Sekitarnya

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya: Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa. (Minhajul Qawim, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami)

ilustrasi berenang (pixabay.com/Pexels)
ilustrasi berenang (pixabay.com/Pexels)

Lebih lanjut, dalam Tuhfatul Muhtaj dijelaskan secara detail terkait hukum menyelam di air saat puasa. Disebutkan bila renang bisa membatalkan puasa jika seseorang tak sengaja kemasukan air ke bagian dalam.

Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya," terang Syekh Ibnu Hajar al-Haitami di dalam Tuhfatul Muhtaj.

"Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf," lanjutnya.

Baca Juga: Apakah Boleh Tarawih tapi Belum Melaksanakan Salat Isya? Begini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI