Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dipastikan tidak bisa menjadi presiden Indonesia. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024.
Calon presiden (Capres) nomor urut 03 itu harus puas berada di posisi tiga dengan meraih 16 persen suara.
Setelah usai menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2023 lalu, Ganjar diketahui lebih banyak tinggal di Yogyakarta.
Usut punya usut, ayah dari Alam Ganjar itu memiliki sebuah rumah baru di Yogyakarta, tepatnya di Padukuhan Tegalsari, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Sindiran Pedas Gibran ke Rival Soal Gugatan Pilpres: Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?
Rumah tersebut bernuansa tradisional Jawa dan didominasi warna gelap. Suasananya pun tampak syahdu karena diapit areal persawahan yang hijau.
Penampakan rumah tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet. Tak sedikit yang menyebut rumah itu sangat sederhana untuk ukuran mantan pejabat seperti Ganjar.
"Anggota DPR 10 tahun gubernur 10 tahun terlalu sederhana rumah itu," tulis salah satu warganet.
"Rumah pak Ganjar seperti ini saya pikir wajar saja. Pak Ganjar 10 tahun jadi Gubernur dan 10 tahun di DPR. Banyak pejabat yg baru menjabat rumahnya mewahnya melebihi ini, mobil mewahnya pun banyak," timpal warganet lainnya.
Selain rumahnya yang disebut sederhana, Ganjar juga berhak mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.
Baca Juga: Ganjar Bagi Sembako ke Korban Banjir Demak, Netizen: 16 Persen Lebih Peduli
Berapakah uang pensiun yang didapat Ganjar? Simak ulasan berikut ini.
Uang pensiun dari DPR RI
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar pernah berkiprah di Senayan sebagai anggota DPR RI. Ganjar berhak mendapatkan uang pensiun dari parlemen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran uang pokok pensiun dalam sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Ketentuannya, besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen.
Aturan lain, yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menyebut, besaran uang pensiun anggota DPR RI adalah 60 persen dari uang pokok.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka Ganjar berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp2,52 juta dalam sebulan.
Sebab, gaji pokok yang diterima Ganjar saat menjabat anggota DPR RI sebessar Rp4,2 juta perbulan, karena ia tidak merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua.
Selain uang pensiun, mantan anggota DPR RI juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali. Nominalnya diperkirakan Rp15 juta, dengan pertimbangan Ganjar telah menjabat sebagai wakil rakyat sebanyak dua periode.
Uang pensiun sebagai Gubernur Jawa Tengah
Sama seperti ketika menjadi anggota DPR RI, Ganjar juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 9/1980 disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh uang pensiun.
Dalam Pasal 10 peraturan itu disebutkan, uang pensiun yang dimaksud adalan 1 persen untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit yakni 6 persen dan paling besar adalah 60 persen dari dasar pensiun.
Namun, sayangnya tak ada informasi mengenai besaran pasti uang pensiun yang diterima Ganjar.
Sebagai perbandingan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono pernah menyebut besaran uang pensiun yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, uang pensiun yang diterima Ahok tak lebih dari Rp10 juta setiap bulannya. Berkaca pada bocoran itu, uang pensiun Ganjar bisa jadi lebih besar, karena ia menjabat sebagai kepala daerah lebih lama dibanding Ahok.
Kontributor : Damayanti Kahyangan