Suara.com - Mendiang Stevie Agnecya diketahui telah lama menjadi mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam. Saat meninggal, selebgram itu pun dimakamkan secara Islam. Namun ada yang curi perhatian dari proses pemakamannya, lantaran dia tidak diazankan ketika sudah berada di liang lahat.
Berdasarkan penuturan petugas gali kubur TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, keputusan tidak mengazankan Stevie Agnecya atas permintaan dari pihak keluarga. Bagaimana dalam Islam?
Azan dan iqamah sebenarnya termasuk syiar umat Islam dan disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu salat. Selain itu, ulama juga menganjurkan umat Islam untuk mengumandangkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan serta saat anak baru lahir.
Mayoritas masyarakat Indonesia juga biasa mengazankan jenazah ketika sudah berada di liang lahat. Setelah mayat diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke tanah sembari menghadap kiblat. Kemudian, salah satu dari orang yang menguburkan bisa mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Dikutip dari NU Online, mengumandangkan azan pada jenazah di dalam liang lahat hukumnya bisa jadi sunnah atau tidak. Kesunnahan itu disamakan dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum itu dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
Baca Juga: 5 Artis Meninggal di Awal Tahun 2024, Terbaru Stevie Agnecya
“Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur”.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi.
Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa azan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir.
Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan untuk dilafalkan kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir.
Baca Juga: Icha Annisa Faradila Bantah Santet Stevie Agnecya, Teman Marissya Icha Meradang