Suara.com - Perempuan memang memiliki kelonggaran untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Tentu saja dengan ketentuan yang berlaku, seperti sedang haid, menstruasi, dan menyusui.
Namun bukan hanya perempuan, laki-laki juga sama bisa boleh tak berpuasa. Berikut lima golongan yang boleh tak berpuasa di bulan Ramadan baik laki-laki maupun perempuan.
1. Anak-anak yang Belum Baligh
Anak-anak yang belum baligh bagi laki-laki maupjn perempuan boleh berpuasa. Kategori balig sendiri adalah tanda keluar mani bagi anak laki-laki dan keluar darah haid bagi anak perempuan.
Kendati demikian mereka dikatakan wajib berpuasa jika sudah 16 tahun ke atas meski belum keluar mani mau pun menstruasi.

2. Hilang Akal Sehat
Orang-orang yang hilang akal sehatnya (gila) baik laki-laki maupun perempuan tidak wajib berpuasa. Golongan ini bahkan dinilai tidak sah jika berpuasa.
Pasalnya orang berekal menjadi syarat berpuasa.
3. Orang Sakit
Baca Juga: Bukan Hanya War Takjil, Arie Kriting Ungkap Non Muslim War Makanan Sahur: Pada Doyan Banget
Orang-orang yang memiliki sakit kronis dengan rekomendasi ahli bisa meninggalkan puasa dengan membayar fidyah dan menggantinya setelah sehat.