Bagaimana Hukum Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa? Begini Kata Rasulullah

Minggu, 24 Maret 2024 | 14:22 WIB
Bagaimana Hukum Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa? Begini Kata Rasulullah
Ilustrasi puasa (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah makan dan minum. Namun, apa jadinya bila umat Islam tak sengaja menelan sesuatu melalui mulut, apakah menjadikan puasa batal?

Mengutip dari HR Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seseorang yang makan atau minum tanpa sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasanya tidak batal.

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu. (HR Al Bukhari dan Muslim: 1797/1952)

Lebih lanjut, dalam Kitab Fathul Qorib juga dijelaskan mengenai hukum seseorang yang tak sengaja makan dan minum saat berpusa. Isinya kurang lebih sama seperti hadis yang diriwayatkan di atas.

فإن أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء، وإلا أفطر

Artinya: Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, halaman 66)

Untuk memperyakin tentang perkara ini, ada pendapat lain mengenai hukum tak sengaja makan dan minum saat berpuasa.

Mengutip dari kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, disebutkan bila puasa bisa batal bila umat Islam tak sengaja makan sampai tiga suap atau lebih.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran

(وَ) بَطَلَ بِالْأَكْلِ (كَثِيرًا) ثَلَاثَ لُقَمٍ فَأَكْثَرَ (نَاسِيًا) لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ غَالِبًا كَبُطْلَانِ الصَّلَاةِ بِالْكَلَامِ الْكَثِيرِ نَاسِيًا وَهَذَا مَا صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ مُقَابِلَهُ لِعُمُومِ خَبَرِ مَنْ نَسِيَ السَّابِقِ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI