Mengutip Bincang Syariah, bersumpah dengan Al Quran, baik sambil memegang atau tidak, hukumnya boleh dan sah. Namun, orang yang bersumpah itu harus benar-benar menjalankan sumpahnya dan tidak melanggarnya.
Al Quran adalah kalam Allah dan termasuk bagian dari sifat dari sifat-sifat Dzat-Nya. Karena itu, bersumpah dengan Al Quran adalah terjadi atau sah, sebagaimana jika bersumpah dengan kalimat ‘Demi kemuliaan Allah dan keagungan-Nya.
Sementara dalam NU Online dijelaskan, Al-Quran berfungsi sebagai alat pengikat hati seseorang agar tidak lari menuju kebohongan. I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesunahan.
“Di antara tata-cara memberatkan sumpah ialah dengan meletakkan mushaf di atas pangkuan dan diperlihatkan kepadanya surah Baro’ah lantas dikatakan kepadanya “letakkan tanganmu pada mushaf” kemudian dibacakan kepadanya ayat innalladzina yaystaruuna.”