Berapa Gaji Muhammad Fardhana? Ayu Ting Ting Curhat Tak Akan Berhenti Kerja Usai Menikah

Jum'at, 22 Maret 2024 | 20:23 WIB
Berapa Gaji Muhammad Fardhana? Ayu Ting Ting Curhat Tak Akan Berhenti Kerja Usai Menikah
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Curhatan Ayu Ting Ting yang mengaku tak akan berhenti bekerja usai menikah dengan Muhammad Fardhana mendadak menuai sorotan publik. Banyak yang kemudian penasaran dengan berapa besaran gaji calon suami pedangdut asal Depok tersebut.

Melansir dari akun TikTok @/cilikayune pada Jumat (22/3/2024), tampak cuplikan momen ketika Ayu Ting Ting sedang podcast bersama Ruben Onsu. Mantan istri Enji Baskoro itu mengungkapkan bila dirinya akan tetap bekerja usai menikah.

"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu. Enggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya enggak mungkin juga," terang Ayu Ting Ting.

Potret terkini Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting. (Instagram/ derazala)
Potret terkini Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting. (Instagram/ derazala)

Lantas, memang berapa gaji Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu)?

Baca Juga: Usaha Ayu Ting Ting Jaga Martabat Lettu Muhammad Fardana Dipuji: Jadi Lebih Kalem

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui berapa gaji pokok seorang prajurit TNI. Di dalam aturan ini, disebutkan jika gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan atau kepangkatan.

Beberapa golongan atau kepangkatan tersebut meliputi Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, dan Golongan IV Pewira Menengah serta Perwira Tinggi. Untuk calon suami Ayu Ting Ting sendiri berada di golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan mendapatkan gaji pokok paling sedikit Rp3.046.000 dan paling besar Rp5.006.500. Selain itu, anggota TNI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2028, seorang anggota TNI akan mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp37.810.500 untuk kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU.

Baca Juga: Akrab dengan Ayu Ting Ting, Siapa Bthari Ayeisha, Diduga Pacar Asli Mayor Teddy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI