Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke lembaga antirasuah itu oleh LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Laporan terkait Menteri Bahlil itu dimasukkan pada Selasa (19/3/2024). Jatam menduga Bahlil mematok tarif pada sejumlah perusahaan tambang yang izinnya ingin dipulihkan. Adapun tarif yang diduga diminta oleh Bahlil pada sejumlah perusahaan tambang itu berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp25 miliar.
Hal itu membuat Bahlil diduga melakukan perbuatan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, Jatam melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Divisi Hukum Jatam,Muh Jamil, pada awak media.
Terseretnya Menteri Bahlil dalam pusaran dugaan korupsi, membuat orang bertanya-tanya, berapa harta kekayaan yang ia miliki?
Untuk mengetahui hal tersebut, mari kita simak ulasan berikut ini.
Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia

Berdasarkan informasi dalam e-lhkpn pada 31 Maret 2023, harta kekayaan Bahlil pada 2022 mencapai Rp302 miliar.
Harta menteri kelahiran Jayapura, Papua ini didominasi dalam bentuk lahan dan bangunan yang nilainya mencapai Rp284,09 miliar. Bahlil diketahui memiliki 18 bidang tanah, di mana 15 di antaranya berada di tanah kelahirannya, Jayapura, Papua.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem
Sementara sisa tanah milik Bahlil ada di Sragen, Jawa Tengah dan dua lainnya ada di wilayah Jakarta Selatan.