Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:52 WIB
Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata
Outfit Biru Muda Selvi Ananda Saat Dampingi Gibran Rakabuming Raka Kampanye (Instagram/@jimboengbakoelsoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet tengah meributkan soal syarat IPK cawapres vs PNS di media sosial X (Twitter). Hal ini merujuk pada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang terungkap punya IPK 2,3. 

Padahal lowongan kerja di Indonesia biasanya menetapkan salah satu syarat untuk calon pekerjanya adalah IPK minimal 3. Gara-gara perbandingan kontras itu, warganet mencak-mencak karena merasa ketidakadilan. Simak beda IPK cawapres vs CPNS berikut ini.

Syarat Cawapres: Minimal pendidikan SMA

Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)
Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Syarat pencalonan peserta pemilu untuk capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun dalam aturan itu, tak ada syarat tentang minimal IPK seorang cawapres. Bahkan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Setidaknya ada 19 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres dalam pasal tersebut.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai  Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Terdaftar sebagai pemilih.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
16. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
17. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
18. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Syarat IPK CPNS 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)

Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka pada Mei 2024 mendatang. Ada salah satu syarat untuk daftar CPNS yang harus diperhatikan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 

Dalam konteks seleksi CPNS 2024, IPK tidak bisa diabaikan. Hal itu karena IPK jadi faktor penentu yang dapat membuka atau menutup pintu menuju karier berkualitas.

Berikut adalah syarat IPK CPNS 2024

a. Persyaratan Umum
Sebagian besar instansi pemerintahan memberi syarat IPK minimal 2,75 hingga 3,00 sebagai salah satu kriteria penerimaan kerja. Namun perlu diperhatikan juga bahwa beberapa instansi mungkin menetapkan standar IPK berbeda, tergantung jenis jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

b. Persyaratan Khusus
Beberapa jabatan tertentu mungkin menetapkan persyaratan IPK yang lebih tinggi, terutama untuk bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI