Suara.com - Warganet tengah meributkan soal syarat IPK cawapres vs PNS di media sosial X (Twitter). Hal ini merujuk pada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang terungkap punya IPK 2,3.
Padahal lowongan kerja di Indonesia biasanya menetapkan salah satu syarat untuk calon pekerjanya adalah IPK minimal 3. Gara-gara perbandingan kontras itu, warganet mencak-mencak karena merasa ketidakadilan. Simak beda IPK cawapres vs CPNS berikut ini.
Syarat Cawapres: Minimal pendidikan SMA
Syarat pencalonan peserta pemilu untuk capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun dalam aturan itu, tak ada syarat tentang minimal IPK seorang cawapres. Bahkan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Setidaknya ada 19 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres dalam pasal tersebut.
Baca Juga: Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Terdaftar sebagai pemilih.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
16. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
17. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
18. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Syarat IPK CPNS 2024
Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka pada Mei 2024 mendatang. Ada salah satu syarat untuk daftar CPNS yang harus diperhatikan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Dalam konteks seleksi CPNS 2024, IPK tidak bisa diabaikan. Hal itu karena IPK jadi faktor penentu yang dapat membuka atau menutup pintu menuju karier berkualitas.
Berikut adalah syarat IPK CPNS 2024
a. Persyaratan Umum
Sebagian besar instansi pemerintahan memberi syarat IPK minimal 2,75 hingga 3,00 sebagai salah satu kriteria penerimaan kerja. Namun perlu diperhatikan juga bahwa beberapa instansi mungkin menetapkan standar IPK berbeda, tergantung jenis jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Reaksi Golkar jika Ada Parpol Lain Ujug-ujug Gabung Kubu 02 usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres
b. Persyaratan Khusus
Beberapa jabatan tertentu mungkin menetapkan persyaratan IPK yang lebih tinggi, terutama untuk bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus.
Seorang calon pegawai BUMN memang harus memiliki IPK minimal yang diperoleh ketika kuliah. Namun bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka harus mempunyai nilai ujian sekolah yang memadai.
Berikut adalah syarat calon pegawai BUMN dikutip dari laman resmi rekrutmen BUMN:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
2. Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
3. IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00
Selain ketiga syarat itu, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba.
IPK 2,3 Gibran Jadi Trending di X
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Usai pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, IPK 2,3 Gibran kembali menjadi trending topic di X pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Keyword IPK 2,3 digunakan warganet untuk mengkritik Gibran sebagai cawapres terplih. Tak sedikit dari mereka mengaku kesal karena akan mendapatkan wakil presiden dengan IPK rendah.
Bahkan banyak yang membandingkan mulusnya jalan Gibran jadi cawapres dengan syarat masuk BUMN. Seperti diketahui, dibutuhkan IPK minimal 3 jika ingin jadi pegawai BUMN atau perusahaan-perusahaan swasta.
Tentu situasi itu dinilai tidak adil oleh warganet. Bagaimana tidak, Gibran bisa menjadi cawapres dengan IPK hanya 2,3. Sementara itu rakyat biasa harus belajar mati-matiaan demi mendapatkan IPK di atas 3 agar bisa memenuhi syarat umum melamar kerja.
Meski begitu, ada netizen yang memberi pembelaan terkait IPK 2,3.
"Apa sih korelasi IPK rendah dengan kehidupan? Kok masih ada gurauan pakai kalimat; "ya maklum IPK 2.3". Sepertinya najis banget gitu ya IPK rendah? Bagi yang ber IPK rendah, tetaplah yakin. Karena teman-temanku yang sukses wira usaha kebanyakan IPK nya dibawah 3," kata akun @toni***.
Cuitan netizen itu langsung viral dan dikomentari dengan beragam tanggapan, salah satunya soal alasan di balik BUMN dan perusahaan menetapkan syarat IPK minimal 3.
"Tau kenapa lowongan kerja biasa minta IPK minimal 3? Karena dengan mencapai IPK minimal 3, kamu dinilai bisa melakukan tanggung jawab mu dengan baik, sehingga saat kamu kerja nanti, harapannya performa mu akan sama saat kamu kuliah," kata akun @prima***
"Apakah yang IPK nya di bawah 3 bisa perform dengan baik? Tentu bisa, tapi jalannya lebih terjal karena kamu harus punya pembuktian lebih, IPK mu ga mencerminkan itu. Ini cuma bahas kerjaan ya, kalau bahas orang bisa sukses dalam hidup beda lagi, faktornya lebih banyak," pungkasnya.
Jadi, bagaimana pendapatmu soal IPK 2,3 Gibran yang dikaitkan dengan syarat minimal IPK ketika daftar pekerjaan?
Kontributor : Trias Rohmadoni