Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:26 WIB
Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya
Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta. Lantas apakah THR kena pajak PPh 21

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan dilakukan minimal H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ia menyatakan pembayaran THR dilakukan mulai Jumat, 22 Maret 2024 besok. 

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyatakan bila penerimaan THR dan gaji (ke-13) bagi PNS tidak akan dikenakan pajak. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah. 

Lantas bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah mereka dikenakan PPh 21? 

Aturan PPh 21 Bagi Pegawai Swasta 

Pada prinsipnya, THR hari raya memang dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21. Hal ini seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Adapun PP tersebut memiliki aturan terkait turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. 

Skema Perhitungan THR Kena Pajak 

Seperti yang disebutkan sebelumnya tahun ini pula, pemerintah menggunakan Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak Kemenkeu telah mengatur terkait penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap memakai tarif bulanan dengan kategori A, B, dan C. Meski begitu, pemotongan pajak ini hanya akan berlaku bagi patabpekerja yang mempunyai penghasilan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

Sedangkan, bagi pekerja yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan atau berstatus TK/0, mempunyai satu tanggungan (TK/1), ataupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), maka bebas dari pajak apabila pendapatan perbulannya tak melebihi Rp5,4 juta.  

Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024

Itu berarti, bila pendapatannya lebih dari Rp5,4 juta per bulan bagi golongan di atas dan termasuk kategori A, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI