Suara.com - Puasa selama Ramadan dilakukan untuk menahan hawa nafsu, mulai dari makan hingga minum. Lalu bagaimana dengan bersikat gigi?
Sikat gigi sering kali menjadi momen yang membuat dilema orang berpuasa. Pasalnya saat bersikat gigi tentu akan membuat oang berkumur, lalu bisakah membatalkan puasa?
Melansir laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur".
Baca Juga: Perang Sarung Marak Terjadi di Bulan Ramadan, Polisi: Saling Cari Viral di Medsos
Sementara ity, Imam Nawawi dalam al-Majmu' syarah al-Muhadzdzab menjelaskan perlu kehati-hatian tatkala ingin menggosok gigi di saat sedang berpuasa. Pasalnya dikhawatirkan ada yang masuk ke tenggotokan baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi.
Jika material-material itu masuk ke tenggorokan maka akan membatalkan puasa meskipun dilakukan tanpa sengaja.
"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama".
Olh karena itu, yntuk menghindari hal yang membatalkan puasa dalam masalah gosok gigi saat berpuasa, maka perlu mengatur waktu kapan menggosok gigi.
Sebagai contoh, menggosok gigi setelah makan sahur atau dengan melakukannya sebelum waktu Zuhur tiba. Tentu saja dengan catatan kehati-hatian agar tak masuk ke rongga tenggorokan.
Baca Juga: Lambungnya Luka, Olla Ramlan Belum Puasa Ramadan Sama Sekali