Suara.com - Puasa di Bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Karenanya, hanya ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Namun, setelahnya harus tetap diganti dengan puasa atau membayar fidyah di luar waktu Ramadan.
Ustazah Oki Setiana Dewi mengingatkan, seorang muslim dilarang membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang jelas. Sebab, tindakan tersebut bisa menjadi dosa besar.
"Ada orang yang mengaku muslim, mengaku beragama Islam, tapi begitu santai dia dalam meninggalkan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Ini bahaya," kata Oki dikutipndari konten video di akun TikTok pribadinya, Kamis (21/3/2024).
Kakak sulung YouTuber Ria Ricis itu mengutip hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, di mana Rasulullah mengatakan bahwa barang siapa yang membatalkan puasa satu hari di Bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa dahar.
Baca Juga: Download 5 Kultum Jelang Berbuka Berbagai Tema, Singkat dan Penuh Hidayah
"Puasa dahar itu puasa yang terus menerus. Dalam hadist lain disebutkan juga, barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, dia menyengajakan dirinya enggak puasa, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahar, puasa yang terus menerus hingga dia menemui Allah," paparnya.
Tentu Allah berkendak bila ingin mengampuni dosa seorang hambanya. Namun, lanjut Oki, Allah juga yang punya kehendak dalam memberikan azab kepada muslim yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang jelas.
Oki mengungkapkan azab di akhir hayat yang akan diterima oleh muslim yang sengaja meninggalkan ibadah puasa Ramadan.
"Kaki mereka digantung, jadi bergelantungan seperti binatang sembelihan. Itu hukuman bagi orang-orang yang menyengajakan diri meninggalkan puasa. Kaki mereka di atas, kepala di bawah, dan mulut mereka akan dirobek sampai keluar darah yang mengalir. Itu hukuman yang dijelaskan oleh Rasulullah," terangnya.
Sementara itu, hanya ada enam golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa. Dikutip dari NU Online, ulama Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja menjelaskan, meskipun seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, ada yang boleh tidak berpuasa. Di antaranya, musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan ibu menyusui.
Baca Juga: 3 Cara Simpel Jaga Kesehatan Mulut dan Gigi Selama Ramadan
Islam memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan. Kemudian, di luar Ramadan harus menggantinya dengan mengqadha, fidyah, atau keduanya. Karena, kondisi yang sedang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan mereka dalam melaksanakan puasa Ramadan.