Besaran Gaji dan Tunjangan Gibran Setelah Dilantik Jadi Wapres, Berkali-kali Lipat dari Wali Kota

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:12 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan Gibran Setelah Dilantik Jadi Wapres, Berkali-kali Lipat dari Wali Kota
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). [ANTARA/Aris Wasita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan pada berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Pasangan tersebut meraih sebanyak 96.214.691 suara sah. Perolehan suara pasangan tersebut setara dengan 58,5% dari total suara sah nasional yang mencapai 164.227.475. Perolehan suara Prabowo-Gibran juga diketahui unggul di 36 provinsi.

Apabila tidak ada hambatan atau perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.

Lantas, berapakah gaji Gibran setelah dilantik jadi wakil presiden? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

Gaji yang diterima Gibran setelah dilantik menjadi Wakil Presiden

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Artinya, besaran gaji pokok untuk wakil presiden, yakni 4 kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulannya.

Selain gaji pokok, Gibran juga nantinya akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan jabatan yang didapatkan oleh wakil presiden sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, secara keseluruhan gaji Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp44.160.000 per bulan. Namun, besaran tersebut masih belum termasuk tunjangan dan juga fasilitas melekat lainnya.

Baca Juga: Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini

Jika dibandingkan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan dan tunjangan Rp3,7 juta per bulan. Jika ditotal, gaji yang diperoleh Gibran setiap bulannya adalah Rp5,8 juta per bulan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI